Minimalisasi Penumpukan Jamaah, Perbanyak Tempat Sholat Id

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ratna Puspita

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta tempat sholat id berjamaah diperbanyak. (Foto Ilustrasi Sholat)
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta tempat sholat id berjamaah diperbanyak. (Foto Ilustrasi Sholat) | Foto: Republika/Mardiah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta tempat sholat id berjamaah diperbanyak. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi kerumunan saat pelaksanaan ibadah Idul Fitri. 

"Lebih baik diperbanyak jumlah tempat sholat id-nya daripada memaksakan di satu tempat, tapi tidak bisa mengendalikan jumlah jamaah yang akan hadir," kata Heroe kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Rabu (5/5) malam. 

Bahkan, kata Heroe, masing-masing dapat RW disiapkan tempat sholat id jika jumlah umat Islam cukup besar di wilayah tersebut. Sehingga, potensi penumpukan jamaah dapat diminimalisasi. 

Heroe juga berharap tingkat RT/RW dan kelurahan menerapkan sistem pembagian jamaah di tiap tempat penyelenggaraan sholat id. Dengan demikian, tiap warga sudah mengetahui dimana tempat untuk mengikuti sholat id dan kapasitas jamaah pun dapat dikendalikan. 

Baca Juga

"Sehingga tidak terjadi penumpukan (jamaah), kita bisa memecah potensi kerumunan itu," jelas Heroe.

Heroe menegaskan, jamaah diharapkan yang berasal dari satu wilayah dengan tempat sholat id. Kendati demikian, pemudik juga tidak dilarang untuk mengikuti sholat id berjamaah. 

Namun, pemudik yang diizinkan hanya mereka yang sudah menjalani isolasi. Sebab, Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan pemudik yang datang dengan kondisi sehat untuk isolasi selama lima dan dua pekan bagi yang terindikasi Covid-19. 

"Pendatang atau pemudik boleh ikut jika sudah menjalani isolasi mandiri lima hari bagi yang sehat, dan khusus yang terpapar harus sudah menjalani isolasi selama 14 hari sesuai rekomendasi puskesmas setempat," katanya. 

Ia juga meminta dibentuk satgas Covid-19 di tiap tempat penyelenggaraan ibadah sholat id untuk melakukan pengawasan terhadap jamaah. Terutama terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar tetap berjalan selama ibadah sholat id berlangsung. 

Penyelenggara sholat id juga diwajibkan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di masing-masing daerah. "Upayakan (tempat shalat) cukup diisi jumlah 50 persen dari kapasitas, dengan jaga jarak, parkir dan (ada) jalur keluar masuk di masjid atau lahan yang tidak menimbulkan kerumunan," ujarnya. 

Terkait


Purbalingga Tiadakan Sholat Idul Fitri di Alun-alun

Survei Kemenag: 94,18 Persen Umat akan Sholat Ied di Masjid

Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan Saat Sholat Idul Fitri

Sholat Id Berjamaah Hanya untuk Daerah Zona Hijau-Kuning

Anies Anjurkan Sholat Ied Digelar di Tempat Terbuka

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark