Shalat Id di Rumah Saja Bagi Wilayah Zona Merah Covid-19
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poeradi. | Foto: dok. Pemkot Yogyakarta
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Shalat Idul Fitri di Kota Yogyakarta diizinkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid dan lahan kosong. Shalat Id harus dilakukan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut, hal itu hanya diizinkan bagi warga di wilayah yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning Covid-19. Sementara, untuk masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 diminta untuk menggelar shalat Id di rumah.
"Shalat Id hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning PPKM mikro. Wilayah zona oranye dan merah itu melakukan shalat di rumah masing-masing," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Rabu (5/5) malam WIB.
Heroe menjelaskan, shalat berjamaah di zona hijau dan kuning pun hanya dapat diikuti oleh warga setempat. Penyelenggaran shalat Id berjamaah pun diminta untuk berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di masing-masing daerah.
"Dilaporkan ke satgas tentang jumlah tempat shalat Id secepatnya begitu sudah tertata semuanya. Berapa yang menggunakan masjid, berapa yang menggunakan halaman atau lahan setempat atau berapa yang menggunakan lapangan," ujarnya.
Penyelenggaran shalat Id juga harus dapat memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat berjalan dengan ketat. Penyelenggara juga diminta mengimbau jamaah untuk membawa perlengkapan alat shalat sendiri dari rumah.
"Selalu pakai masker, jaga jarak shalat, bawa alas shalat sendiri-sendiri, bawa hand sanitizer, tidak melakukan sentuhan tangan atau salaman dan cukup telungkupkan tangan, khutbah yang tidak panjang," jelas Heroe.