Kamis 06 May 2021 11:01 WIB

Awasi Pergerakan Mudik, Penyekatan Dibuat Di Sejumlah Titik

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan diminta mempersiapkan dokumen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5). Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mulai berlaku hari ini (6/5) hingga 17 Mei.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5). Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mulai berlaku hari ini (6/5) hingga 17 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mulai berlaku hari ini (6/5) hingga 17 Mei. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pergerakan masyarakat yang melakukan mudik diawasi melalui sejumlah penyekatan. 

"Dengan tim gabungan dari instansi terkait akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/6). 

Baca Juga

Pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah  Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Posko tersebut berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

Untuk itu, Budi mengharapkan penyekatan tersebut dilakukan dengan koordinasi tim yang baik. Khususnya koordinasi antara Kemenhub dengan instansi terkait lainnya dan juga harus dipatuhi oleh masyarakat. 

Dia mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan nonmudik dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan. "Apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” jelas Budi. 

Budi meminta personel di setiap posko harus bersikap tegas namun tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Menurutnya, ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah.

Baca juga : Ini Prosedur Pengajuan SIKM di Jakarta Selama Larangan Mudik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement