Pusat Perbelanjaan di Solo Diimbau Batasi Pengunjung

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi | Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Perdagangan Kota Solo mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan, mal, pasar modern, dan pusat perdagangan untuk membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, biasanya mendekati Hari Raya Idul Fitri, jumlah pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan dipastikan meningkat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, setiap diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selalu disampaikan kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dinas Perdagangan juga menyosialisasikan kepada para pengusaha. Artinya, setiap pengusaha mal, pasar modern, maupun pusat perdagangan, wajib memenuhi ketentuan aturan sesuai SE PPKM terbaru.

"Di saat mendekati Lebaran biasanya ada potensi kenaikan pengunjung ya protokol kesehatan harus tetap dilakukan, pembatasan jumlah yang di dalam juga harus dilakukan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/5).

Terkait mekanisme pembatasan tersebut, Heru menyatakan para pengelola pusat perbelanjaan yang lebih tahu persis dari kapasitas gedung jika diterapkan jaga jarak. Para pengelola termasuk bagian keamanan diminta untuk rutin memonitor titik-titik yang biasanya ramai.

"Masing-masing pengusaha juga harus keliling pada titik-titik kios tertentu terjadi kepadatan untuk dipecah supaya tidak terjadi kerumunan. Artinya bisa menyebar ke lainnya karena disini masih antre tidak harus semua bergerombol disini," kata Heru.

Heru menyebut, jika nantinya terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka pengelola pusat perbelanjaan, mal, ritel modern dan sejenisnya akan dikenakan sanksi. Dalam SE Nomor 067/1309 terkait perpanjangan PPKM, dijelaskan sanksi yang diberlakukan meliputi teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan penghentian sementara operasional untuk pelanggaran ketiga.

"Kalau di SE kan jelas, dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 bahkan terberat dilakukan penutupan. Kalau yang kena SP sudah, periode yang dulu itu kan BTC pernah di-SP juga. Mungkin dengan efek jera di-SP mereka lebih hati-hati. Karena dampaknya kalau tetap ngeyel sesuai SE bisa dilakukan penutupan sementara," ungkapnya.

Terkait adanya lonjakan pengunjung di pusat perbelanjaan, Heru menyebut sudah ada laporan dari pelaku usaha adanya tren kenaikan. Namen, persentasenya belum diukur. Biasanya, peningkatan jumlah pengunjung akan terus terjadi sampai malam Takbir.

Terkait


Warga Padang Disarankan Belanja Kebutuhan Lebaran Lebih Awal

Polres Jakpus Fokus Awasi Mal Selama Libur Lebaran

Malang Siapkan Tes Antigen di Pusat Perbelanjaan

Pengunjung Mal di Bandung Diprediksi Melonjak Akhir Pekan

Pusat Perbelanjaan Diimbau Batasi Jumlah Pengunjung

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark