REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan peniadaan atau larangan mudik mulai berlaku Kamis (6/5) hari ini hingga 17 Mei mendatang kepada seluruh masyarakat, termasuk juga aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun meminta masyarakat melaporkan jika menemukan terdapat ASN yang tetap mudik lebaran tahun ini.
"Perlu diperhatikan nanti kepada masyarakat kalau melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan ke website MenPAN atau website lapor, kemudian kepada para pegawai ASN juga bisa melaporkan pelaksanaan s.id ini," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini yang dikutip dari Youtube Kementerian PANRB, Kamis (6/5).
Rini mengatakan pelaporan merupakan bentuk pengawasan terhadap ASN dalam menaati kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah. Terlebih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang ASN bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Supaya terjadi pengawasan pada ASN, untuk masing-masing instansi pemerintah sehingga kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan instansi masing masing," kata Rini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Andi Rahadian mengatakan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik melalui berbagai kanal. Mulai dari SMS, website, hingga mendownload aplikasi.
Baca juga : Kisah Masjid Moorish dengan Taman Mawar di India
“Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N Lapor. Dan juga melalui sms 1708. Dan jg melalui website www.lapor.go.id. Dan bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor dari playstore,” kata Andi.
Andi pun meminta dalam pelaporan tersebut, masyarakat dapat memberikan laporan secara lengkap, disertai dengan bukti pendukung.
“Dan juga pada saat melaporkan disertai juga dengan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Andi mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.