Singapura Batasi Jamaah Sholat Id Jadi 100 Orang

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 06 May 2021 12:43 WIB

Singapura Batasi Jamaah Shalat Id Jadi 100 Orang. Wisatawan menikmati suasana kawasan Masjid Sultan di Kampung Glam, Singapura, Jumat (16/8). Foto: Republika/Prayogi Singapura Batasi Jamaah Shalat Id Jadi 100 Orang. Wisatawan menikmati suasana kawasan Masjid Sultan di Kampung Glam, Singapura, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Dewan Agama Islam Singapura (Muis) membatasi jumlah jamaah sholat berjamaah di masjid, termasuk untuk sholat Idul Fitri menjadi hanya 100 jamaah.

Seperti dilansir Today Singapura, Kamis (6/5), Muis mengumumkan pelaksanaan ibadah sholat di semua masjid akan dibagi ke dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari 50 orang.

Baca Juga

Peraturan ini berlaku untuk setiap pelaksanaan sholat wajib lima waktu, sholat Jumat dan juga sholat Id. Pembatasan jumlah jamaah ink juga berlaku pada pelaksanaan sholat tarawih dan ibadah lainnya pada malam hari atau qiyamul lail. 

Muis mengatakan akan memperbolehkan jamaah yang sudah memesan terlebih dulu untuk mengikuti sholat berjamaah di masjid dalam dua gelombang tersebut. Namun, jamaah yang mengajukan di luar dua gelombang itu akan dibatalkan. 

Pemerintah Singapura pada Selasa mengumumkan serangkaian prosedur pembatasan baru sebagai tanggapan atas peningkatan jumlah kasus Covid-19. Termasuk persyaratan untuk pengujian pra acara bagi layanan ibadah dengan lebih dari 100 orang.

"Muis akan mempelajari kelayakan penerapan prosedur pengujian pra-acara di masjid kami, mengingat biaya dan pertimbangan operasional yang terlibat, untuk memungkinkan sholat berjamaah yang lebih besar yaitu, hingga 250 tempat," kata pernyataan Muis.

Mulai 8 Mei, Muis akan memberlakukan batasan 100 jamaah. Muis menambahkan jamaah dapat memeriksa validitas pemesanan masjid mereka secara online.

Kelas tatap muka mingguan untuk anak-anak, serta ceramah dan pelajaran di masjid akan ditangguhkan sementara dan dialihkan ke mode pembelajaran online dan berbasis rumah mulai Sabtu. Upacara pernikahan secara langsung dan layanan doa pemakaman akan diizinkan untuk dilanjutkan dengan tunduk pada pedoman Kementerian Kesehatan.

Masjid yang direkomendasikan juga akan terus memberikan layanan pembayaran zakat, sedekah, namun dengan syarat adanya perjanjian terlebih dulu. Dengan adanya risiko Covid-19 yang terus berlanjut di masyarakat, Muis meminta masyarakat memenuhi kewajiban zakatnya secara online serta terus berdonasi ke masjid secara  elektronik. 

"Kita telah membuat pengorbanan penting tahun lalu, dan berharap pengorbanan lebih lanjut ini akan sangat membantu dalam melindungi komunitas dan orang yang kami cintai dari virus. Kami memohon dukungan dan pengertian dari jamaah yang mengunjungi masjid untuk terus mematuhi langkah-langkah yang diperlukan dan memberikan dukungan penuh kepada staf dan relawan masjid kami, yang telah bekerja dengan penuh dedikasi untuk menjaga keamanan masjid," kata Kepala Eksekutif Muis Esa Masood.

Terpopuler