REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu. "Apapun keputusan MK harus kita patuhi dan hormati," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Kamis (6/5).
Dia mengatakan sebenarnya partai peserta Pemilu 2019 sudah mengikuti seleksi yang sangat ketat. Berdasarkan Putusan MK, tidak semua syarat verifikasinya dihapus tetapi disederhanakan menjadi hanya verifikasi administrasi.
Menurut dia, syarat verifikasi faktual sudah dianggap selesai dan syarat administrasi hanya sekadar pembaharuan kalau ada perubahan nama kepengurusan partai. "Karena verifikasi faktual sudah dianggap selesai. Syarat administrasi hanya sekadar pembaharuan tentang kalau ada perubahan nama kepengurusan, namun kalau verifikasi faktual, misalnya, kantor tidak berubah," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa (4/5).
Kedua, menyatakan pasal 173 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (lembaran negara RI tahun 2017 nomor 182, tambahan lembaran negara RI nomor 6109 yang menyatakan partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, sambung Anwar, juga tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diverifikasi secara administrasi namun tidak verifikasi faktual.
Sedangkan partai politik yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten serta kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi.