REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Human Rights Watch (HRW) pada Rabu (5/5) menuduh otoritas Prancis mendeportasi paksa anak-anak migran tanpa pendamping melintasi perbatasan ke Italia tanpa membawa mereka ke layanan perlindungan anak.
HRW mengungkapkan tindakan Prancis itu melanggar hukum nasional dan internasional. Badan pengawas HAM yang berbasis di New York itu mengklaim bahwa lembaga penegak hukum di Nice, selatan Prancis, secara curang mencatat data usia dan kelahiran anak di bawah umur tanpa pendamping dalam dokumen resmi yang mengatakan mereka adalah orang dewasa dan Prancis mengembalikan mereka ke Italia tanpa memberi tahu mereka tentang hak mereka untuk mencari suaka di Prancis.
Tuduhan itu muncul di tengah-tengah LSM Prancis mengajukan proposal kepada Komite Hak Anak PBB pada Senin untuk meluncurkan penyelidikan terhadap negara tersebut atas pelanggaran hak-hak anak di bawah umur tanpa pendamping.
HRW mewawancarai enam anak di bawah umur tanpa pendamping yang kembali dari Prancis ke Italia, para sukarelawan dan staf kelompok bantuan, dan pengacara antara November 2020 dan April 2021, dan mereka mengonfirmasi bahwa polisi Prancis melanggar praktik prosedural.
Keputusan pada Juli 2020 oleh pengadilan tertinggi Prancis untuk masalah administratif menegaskan bahwa orang yang meminta suaka tidak boleh ditolak masuk sampai pendaftaran suaka mereka dapat dipertimbangkan.
Jika seseorang ditemukan "ilegal" di Prancis dan ditolak masuk atau suaka, pihak berwenang harus memberikan penolakan tertulis kepada mereka. Anak di bawah umur yang ditolak masuk harus diberi pendamping.
HRW mengatakan tidak ada dari praktik ini yang diikuti oleh polisi, yang membawa anak-anak dan orang dewasa yang tertangkap memasuki Prancis secara ilegal, polisi mengarahkan mereka untuk berjalan menyeberang ke pos perbatasan Italia.