Kamis 06 May 2021 13:29 WIB

Hari Pertama Larangan Mudik, Stasiun Jember Sepi Penumpang

KAI Daop 9 Jember mengoperasikan sebanyak lima kereta selama larangan mudik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana di Stasiun Jember, Jawa Timur.
Foto: Antara
Suasana di Stasiun Jember, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Penumpang kereta di Stasiun Jember, Jawa Timur sepi pada Kamis (6/5), yang merupakan hari pertama larangan mudik yang diterapkan pemerintah. Terlihat hanya belasan orang yang terlihat menunggu di ruang tunggu Stasiun Jember. Adapun larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Penumpang KA Sritanjung sebanyak 13 orang, KA Probowangi empat penumpang, KA Tawangalun 11 penumpang, dan KA Pandanwangi 61 penumpang berdasarkan data pukul 10.00 WIB," kata Pelaksana Harian (Plh) Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9, Radhitya Mardika Putra di Stasiun Jember, Kamis.

Menurut dia, data penumpang tersebut kemungkinan berubah pada siang dan sore hari. Hanya saja, perubahan jumlah penumpag tidak akan signifikan karena sebagian kereta sudah beroperasi pada pagi hari.

"Jumlah total penumpang kereta api pada hari pertama larangan mudik memang berkurang signifikan dibandingkan pada hari sebelumnya pada Rabu (5/5), tercatat secara keseluruhan sebanyak 1.374 penumpang yang naik kereta di Stasiun Jember," tutur Radhitya.

Menurut dia, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen penumpang yang melakukan perjalanan kereta dengan kepentingan nonmudik karena setiap penumpang harus mengisi formulir persyaratan tentang tujuan perjalanan. "Petugas akan memperketat pemeriksaan dokumen para penumpang yang melakukan perjalanan kereta selama larangan mudik sesuai dengan ketentuan," kata Radhitya.

KAI Daop 9 Jember mengoperasikan sebanyak lima kereta selama larangan mudik, yaitu Kereta Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, Kereta Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan Kereta Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng. Sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kades.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement