REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatannya atas ditunjuknya eks ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sobri Lubis dimintai keterangan untuk kasus kerumunan Megamendung.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5), JPU menyatakan keberatan Sobri Lubis sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut JPU, berdasarkan kitab hukum acara pidana (KUHAP) telah diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum untuk dihadirkan jadi saksi.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menimbang bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sobri jadi saksi tidak berdasar aturan. "Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan, dalam KUHAP. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," kata Suparman.
Menurut Suparman, berkas perkara nomor 226 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Sementara, Sobri jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 222 bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi untuk kasus kerumunan warga di Petamburan.
Baca juga : Sindiran Abdul Mu’ti Soal Doa Qunut dalam Tes KPK