REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung memastikan operasional bandar udara tersebut tetap berlangsung dengan terbatas selama periode larangan mudik 6- 17 Mei untuk memfasilitasi perjalanan khusus dan pengiriman logistik.
"Pada prinsipnya bandara masih beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, namun tidak untuk melayani pemudik," ujar EGM Bandara Radin Inten II, M. Hendra Irawan saat dihubungi, Kamis (6/5).
Ia mengatakan operasional bandara hanya memenuhi kebutuhan penerbangan khusus dan pengiriman logistik, guna mencegah adanya persebaran Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri. Maskapai masih menjual tiket, akan tetapi hanya untuk penerbangan dengan pengecualian dan ini harus melengkapi persyaratan seperti surat bebas Covid-19, menunjukkan surat perjalanan dinas.
"Bila tidak dapat menunjukkan persyaratan, tentu tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan," ucapnya.
Dia menjelaskan pada pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah, telah ada sejumlah penerbangan yang tidak akan melakukan operasional. "Ada beberapa maskapai yang tidak beroperasi dan sudah bersurat, seperti Citilink yang membuat keputusan tidak membuka pelayanan penerbangan selama larangan mudik, lalu ada pula yang beroperasi secara terbatas seperti maskapai Garuda Indonesia yang hanya melakukan penerbangan empat kali dalam sepekan," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan pembukaan atau penangguhan penerbangan selama periode larangan mudik menjadi keputusan setiap maskapai penerbangan. "Keputusan untuk menjual tiket ataupun melakukan layanan penerbangan selama larangan mudik ditentukan oleh maskapai, namun memang kita tidak akan melayani pemudik dalam periode larangan mudik berlangsung sesuai aturan pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan larangan mudik berlangsung dengan baik koordinasi dengan stakeholder terkait terus dilakukan. "Kami terus jalin komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan penerapan larangan mudik berjalan dengan baik," kata Hendra.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 guna mencegah adanya persebaran Covid-19 selama hari raya Idul Fitri.