Kamis 06 May 2021 14:12 WIB

Jurnalis Palestina Mogok Makan, Polisi Israel Buat Pesta BBQ

Jurnalis Palesina, Alaa Al-Rimawi ditangkap polisi Israel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Polisi Israel, ilustrasi
Foto: Daniel Ber On/EPA
Polisi Israel, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Wartawan Palestina Alaa Al-Rimawi melakukan aksi mogok makan, setelah dua belas angkatan bersenjata Israel menggerebek rumahnya pada 21 April 2021 di Ramallah. Dia mendapatkan perlakuan buruk di penjara untuk memaksanya makan.

Tentara Israel menggerebek rumah Al-Rimawi setelah tengah malam, kemudiam menyita ponselnya dan menangkapnya di depan anak-anaknya.

Baca Juga

Al-Rimawi (34 tahun) yang merupakan ayah dari lima anak, bekerja sebagai reporter dan koordinator Al Jazeera Mubasher. Selain itu, dia juga menjalankan perusahaan media miliknya.

"Alaa mengatakan kepada saya ketika mereka menangkapnya bahwa dia akan segera melakukan mogok makan untuk memprotes penangkapannya sebagai jurnalis, karena itu adalah pelanggaran mencolok terhadap hak-hak jurnalis yang dijamin oleh konvensi internasional," kata istri Al-Rimawi, Maymouna Afana dilansir Middle East Monitor, Kamis (6/5).

Al-Rimawi telah menghabiskan sekitar sepuluh tahun delapan bulan di penjara Israel. Dia terakhir kali ditangkap pada 2018, karena kiprahnya di media. Dia adalah direktur TV Al-Quds di Tepi Barat.

Pasukan Israel menyerbu kantor TV Al-Quds dan menyita semua perangkat yang terkait dengan pekerjaan Al-Rimawi, termasuk kamera, alat perekam, dan lainnya. Pasukan Israel juga menangkap beberapa wartawan yang bekerja dengan Al-Rimawi.

Menurut Maymouna, penangkapan Al-Rimawi terkait dengan pemilihan umum Palestina. Al-Rimawi mempresentasikan program di saluran J-Media yang disebut Palestine Elects. Program tersebut mendatangkan para kandidat yang akan bertarung dalam pemilihan umum. Namun banyak kandidat yang akan diwawancara dalam program tersebut menjadi sasaran atau ditangkap.

"Otoritas pendudukan Israel percaya bahwa Alaa dapat mempengaruhi opini publik pada periode sensitif pemilihan Palestina ini," ujar Maymouna.

Al-Rimawi saat ini ditahan di penjara Ofer. Dia telah diisolasi dari tahanan lainnya karena melakukan mogok makan. Dia ditempatkan di sel isolasi.

"Ini adalah kebijakan pendudukan. Mereka mengisolasi narapidana yang melakukan mogok makan untuk melanggar kemauan, tekad, dan kegigihannya," kata Maymouna.

Menurut pengacara Al-Rimawi, semua interogasi yang dilakukan bersamanya adalah tentang pekerjaan jurnalistiknya dengan Al-Jazeera TV dan manajemennya di saluran media J-Media. Sejauh ini Israel saat ini menahan 26 jurnalis Palestina karena menerbitkan berita di media sosial.

"Jurnalis tidak boleh dituntut karena melakukan pekerjaan mereka dan meliput peristiwa yang terjadi di Tepi Barat dan pelanggaran Israel atas hak-hak rakyat Palestina. Jurnalis harus memiliki kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk melaporkan berita tanpa bahaya atau penganiayaan," ujar Maymouna.

Karena pembatasan Covid-19, pengacara tidak dapat bertemu langsung dengan narapidana. Selain itu, prosedur persidangan dilakukan melalui konferensi video.

"Alaa mengatakan kepada pengacaranya dalam panggilan teleponnya bahwa dia muntah darah akibat mogok makan, dan dia dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa," kata Maymouna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement