ASN Dilarang Mudik, Tim Pemantau Awasi Penyekatan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Aparat gabungan memeriksa surat-surat pengendara saat penyekatan kendaraan mudik Lebaran 2021.
Aparat gabungan memeriksa surat-surat pengendara saat penyekatan kendaraan mudik Lebaran 2021. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim untuk melaksanakan mudik dan bepergian ke luar kota selama masa libur Idul Fitri. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik, dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19.

SE Gubernur Jatim tersebut kemudian diperjelas secara spesifik melalui SE Sekdaprov Jatim bernomor 800/2625/204.3/2021. Khofifah mengaku, demi terlaksananya aturan tersebut, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau yangbdisiagakan di setiap titik penyekatan. "Jika nekat, ancamannya ialah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat," kata Khofifah di Surabaya, Kamis (6/5).

Ia menjelaskan, dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari.

Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama Lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.  Menurut dia, Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh Sekdaprov Jatim nomor 800/2327/204.3/2021.

Adapun tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim. "Bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” kata Khofifah.

Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi setiap hari, Khofifah meminta mereka dibekali surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing. Surat keterangan tersebut yang akan menjadi bekal ketika ASN tersebut diperiksa tim pemantauan larangan mudik di titik penyekatan.

“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” ujarnya.

 

Gubernur meminta masyarakat belajar dari  beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh, dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan Covid-19 yang tak terkendali. Kebijakan larangan mudik juga dimaksudkan untuk mengantisipasi gelombang ketiga penularan Covid-19.

“Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa

Mendes PDTT: ASN Dilarang Mudik dengan Alasan Apapun

Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa

Aparatur Pemkab Tangerang Diminta tak Mudik dan Berwisata

Posko THR Kemnaker Terima Laporan, Sudah Ada 194 Pengaduan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark