REPUBLIKA.CO.ID, ROMA — Dua turis asal Amerika Serikat (AS) dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap seorang polisi di Italia. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam putusan pengadilan yang digelar pada Rabu (5/5).
Turis AS bernama Finnegan Lee Elder dan Gabriel Christian Natale-Hjorth terbukti melakukan pembunuhan terhadap petugas polisi Mario Cerciello Rega di area sekitar hotel di Ibu Kota Roma pada 26 Juli 2019. Keduanya mengaku saat itu hanya berusaha membela diri saat didatangi aparat yang tidak berseragam.
Elder dan Natale-Hjorth pada awalnya didekati oleh dua petugas polisi yang mencoba menangkap mereka karena membeli obat-obatan terlarang. Saat itu Elder menikam Rega, sementara temannya masih terlibat dalam perkelahian dengan petugas lainnya.
Pengadilan Italia menolak kesaksian Elder dan Natale-Hjorth. Berdasarkan hukum negara itu, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah 21 tahun, dengan memiliki catatan perilaku baik.
Selain pembunuhan, pengadilan juga menyatakan Elder dan Natale-Hjorth bersalah atas percobaan pemerasan, penyerangan, melawan pejabat publik, dan membawa pisau atau senjata tanpa alasan yang jelas.