REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Memasuki masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, Pelabuhan Merak dan Bakauheni ditutup untuk kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan penumpang. Arus kendaraan pribadi terutama dari luar provinsi yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) wilayah Lampung mulai lengang.
Larangan mudik mulai Kamis (6/5), membuat aktivitas masyarakat yang menggunakan jasa angkutan bus dan mobil pribadi terhalang. Kendaraan dari Pulau Jawa tidak dapat menyeberang ke Sumatra dan sebaliknya. Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
Kendaraan yang melintas di jalan tol wilayah Lampung hanya kendaraan truk barang, mobil pikap, dan mobil pribadi dalam kota saja. Sedangkan kendaraan pribadi berpelat nomor luar Provinsi Lampung nyaris sudah tidak terlihat lagi. Hal sama juga jarang terlihat lagi bus-bus angkutan penumpang, terutama pada angkutan penumpang yang menuju Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Hasman, sopir truk barang, pihak Pelabuhan Bakauheni dan Merak tidak lagi menjual tiket online untuk kendaraan golongan I, II, III, IV, V dan VI sejak Kamis (6/5) pukul 00.00. "Kalau mobil pribadi, sama sekali tiket online sudah ditutup total. Tapi kalau truk barang masih buka," katanya.
Dia mengatakan, petugas telah melakukan penyekatan kepada kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Merak, dan mengumumkan dengan pengeras suara, bahwa tiket online untuk kendaraan pribadi dan bus angkutan penumpang tidak ada lagi atau ditutup. Pengendara diminta untuk memutar balik kendaraan karena sudah tidak dapat lagi untuk menyeberang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari petugas Pelabuhan Bakauheni, dermaga yang tutup baik di Bakauheni maupun di Merak yakni Dermaga 1, 2, 4, dan 7. Sedangkan Dermaga 3 baik di Merak maupun di Bakauheni tetap buka seperti biasa sesuai dengan jadwal, namun diperuntukan untuk kendaraan angkutan barang dan sembako. Sementara Dermaga 5 Merak dan Dermaga 6 Bakauheni diperuntukan jadwal kapal Dermaga 1 dan Dermaga 2, yakni KMP Musthika, Rajabasa, Mufidah, Duta Banten, dan Safira Nst.
Sedangkan kondisi Terminal Induk Rajabasa, Bandar Lampung, pengelola bus angkutan khususnya tujuan ke Pelabuhan Bakauheni sebagian telah menghentikan operasionalnya. Sedangkan bus angkutan penumpang antarwilayah dalam Provinsi Lampung masih beroperasi, baik di Terminal Rajabasa maupun di terminal bayangan Bundaran Tugu Raden Intan, Rajabasa.