In Picture: Pos Penyekatan Larangan Mudik di Batas Kota Bandung
Pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan..
Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas mengarahkan kendaraan dari luar Kota Bandung menunju tempat pemeriksaan di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 20121. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 20121. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5).
Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021.
Advertisement