Sejumlah calon penumpang mengantre ketika dilakukan pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. (Republika/Prayogi) (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang mengantre ketika dilakukan pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang mengantre ketika dilakukan pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju area pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang mengantre ketika dilakukannya pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju area pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju area pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika)
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju area pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah calon penumpang berjalan menuju area pemeriksaan dokumen dan syarat sebelum pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5).
Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Selama masa larang mudik tersebut perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni Orang yang melakukan perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Advertisement