REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar tak memaksakan diri untuk melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan larangan mudik ini mulai berlaku hari ini tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang.
Satgas meminta masyarakat agar mematuhi kebijakan ini karena seluruh wilayah perbatasan telah dijaga oleh pihak kepolisian dan masyarakat. “Pihak kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik, maka dari itu, saya minta agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/5).
Wiku menegaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Selain peniadaan mudik, pemerintah melalui Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan juga kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri nanti.
Aturan ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Wiku pun meminta agar seluruh pimpinan daerah agar menindaklanjuti Surat Edaran tersebut sehingga kemunculan kasus baru dapat ditekan.
“Melalui surat edaran ini, Mendagri meminta kepada gubernur atau wali kota, bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang, dan menginstruksikan kepada seluruh ASN di rumah untuk tidak melaksanakan open house atau halal bi halal dalam rangka hari raya Idul Fitri,” jelas dia.