REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Uji Sukma Medianti, Rahayu Subekti, Rr Laeny Sulistyawati
Kebijakan larangan mudik resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5). Meski pemerintah sudah melarang mudik Lebaran, namun masih banyak masyarakat yang tidak patuh.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 725 kendaraan karena terjaring Operasi Ketupat Jaya 2021 pada hari pertama penyekatan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 317 kendaraan diputarbalikkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan 233 di antaranya merupakan jenis kendaraan pribadi dan 84 angkutan umum.
Kemudian, 408 kendaraan diputar balik di Gerbang Tol Cikupa. Rinciannya, 359 kendaraan pribadi dan 49 angkutan umum.
Selain itu, ada juga tiga unit kendaraan yang diamankan karena kendaraan tersebut tidak semestinya membawa penumpang. "Ada dua 'travel' dan satu truk yang diamankan," kata Sambodo, Kamis (6/5).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol di sejumlah titik, seiring dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021 adalah dua jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak. Lalu, tiga jalan arteri non tol, yakni Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, kemudian tiga terminal bus, yakni Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan dan Terminal Kalideres.
Penyekatan jalanan sebagai imbas larangan mudik sempat menimbulkan aksi protes buruh di Gerbang Tol Cikarang Barat ditutup. "Kejadian tersebut, protes dari para angkutan karyawan yang mau keluar dari GT Cikarang Barat arah Cikampek, karena GT Cikarang barat ditutup agar tidak crossing dengan kendaraan yg kita putar balik," jelas Sambodo.
Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran 2021, akses Gerbang Tol Cikarang Barat ditutup. Aksi protes tersebut sempat menimbulkan kemacetan parah.
Namun, ia memastikan situasi sudah kembali normal saat ini. "Untuk saat ini kondisi sudah terkendali dan arus lalu lintas sudah lancar," terang dia.
Video buruh tumpah ruah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 31 arah Jakarta sempat viral. Seorang pria di balik video tersebut terdengar berteriak menyampaikan protes agar GT Cikarang Barat dibuka.
"Cikarang, Cikarang yo, Cikarang. Woi buka, buka-buka, kita pekerja, kita kerja woi, buka. Cikarang memanas, Cikarang ditutup tol," kata pria tersebut.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat kenaikan volume kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek hingga H-1 pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 atau selama 3-5 Mei. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode tersebut.
“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal,” kata Dwimawan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/5).
Dia menjelaskan, angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari beberapa Gerbang Tol (GT) utama. Semua gerbang utama tersebut yakni GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).
Dwimawan menuturkan, untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 193.698 kendaraan menuju arah timur. Sementara itu sebanyak 133.191 kendaraan menuju arah barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan.
Dia menambahkan, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan diimbau dapat melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen tersebut yakni antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks tiga hari sebelum keberangkatan atau Rapid Antigen maksimal dua hari sebelum keberangkatan, atau Genose sebelum keberangkatan.