Penyekatan Mudik, 70 Kendaraan di Malang Diminta Putar Balik

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

 Proses penyekatan kendaraan mudik di Pintu Keluar Tol Singosari, Kamis (6/5).
Proses penyekatan kendaraan mudik di Pintu Keluar Tol Singosari, Kamis (6/5). | Foto: Wilda Fizriyani.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sekitar 70 kendaraan roda empat telah diminta putar balik di Pintu Keluar Tol Singosari, Kamis (6/5). Hal ini lantaran kegiatan penyekatan mudik sudah mulai berlangsung sejak pukul 00.00 WIB.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, sebagian besar kendaraan yang putar balik berasal dari Jakarta. "Ada juga bus yang nekat kita kembalikan. Bus antarkota antarprovinsi, mau mudik semua," kata Hendri kepada wartawan di Pintu Keluar Tol Singosari, Kamis (6/5) siang.

Menurut dia, mayoritas pengendara belum mengetahui jadwal penyekatan mudik. Padahal jadwal kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak lama, baik di tingkat lokal maupun nasional. Meskipun demikian, warga tetap berusaha melakukan mudik di tengah jadwal pengetatan.

Wilayah Kabupaten Malang setidaknya terdapat 20 titik penyekatan mudik. "Kalau yang benar-benar titik penyekatan itu ada lim titik. Di exit tol Singosari, Pakis, Lawang, ditambah di perbatasan Blitar Karangkates, perbatasan Lumajang di Desa Sidorejo, Ampelgading," ujarnya.

Selain itu, Polres Malang juga telah menyediakan check point mandiri di sejumlah jalur 'tikus'. Jalur-jalur tersebut berada di Ngadas, Poncokusumo; Desa Kemiri, Jabung dan Desa Sumberroto, Donomulyo, Kabupaten Malang. Kemudian ada pula di Desa Kalipare, Kalirejo dan Desa Jambuwer, Kromengan.

"Lima titik (ini) juga kita (jaga) 24 jam untuk mengawasi, kalau ada yang mudik kita kembalikan ke asalnya," ungkapnya.

Sementara itu, Hendri memastikan, tidak ada penyekatan di jalur perbatasan Kabupaten Malang dan Pasuruan. Sebab, wilayah-wilayah tersebut masih dalam satu aglomerasi. Dua wilayah tersebut termasuk Kota Batu, Kota Malang dan Probolinggo dulunya berada di bawah satu karesidenan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan adanya perluasan aturan larangan mudik ini. Kebijakan ini tertuang dalam addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pos Penyekatan Larangan Mudik di Batas Kota Bandung

Ini Penyebab Kepadatan di Cikarang Barat Tol Japek

Sultan HB X Tiadakan Open House Lebaran 2021

Belasan Kendaraan Diputar Balik di Cek Poin Buah Batu

PLN Jatim Jamin Kehandalan Listrik saat Lebaran

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark