Kamis 06 May 2021 15:41 WIB

Trafik di Titik Penyekatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Padat

Kepadatan terjadi karena kepolisian melakukan pengecekkan dokumen perjalanan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi). Kepolisian saat ini memberlakukan penyekatan di sejumlah titik jalan tol Jasa Marga Group beberapa diantaranya Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 31 Cikarang Barat dan kilometer 48 Karawang Barat.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi). Kepolisian saat ini memberlakukan penyekatan di sejumlah titik jalan tol Jasa Marga Group beberapa diantaranya Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 31 Cikarang Barat dan kilometer 48 Karawang Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian saat ini memberlakukan penyekatan di sejumlah titik jalan tol Jasa Marga Group beberapa diantaranya Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 31 Cikarang Barat dan kilometer 48 Karawang Barat. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan di titik penyekatan tersebut terpantau terjadi kepadatan lalu lintas.

"Saat ini terpantau kepadatan menjelang di kedua titik dimaksud," kata Dwimawan, Kamis (6/5).

Dwimawan menuturkan, kepadatan tersebut terjadi karena kepolisian melakukan pengecekkan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan.

"Namun kami amati di lapangan, setelah lokasi titik penyekatan relatif lancar. Mohon bersabar dalam antrean," ujar Dwimawan.

Dia menambahkan, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi satu anggota keluarga) dan kepentingan persalinan diimbau dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut yakni antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks tiga hari sebelum keberangkatan atau Rapid Antigen maksimal dua hari sebelum keberangkatan, atau Genose sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement