Kamis 06 May 2021 16:20 WIB

Legislator: Alih Status Pegawai KPK Bentuk Penghormatan

Pegawai KPK yang dinilai tak lolos tetap berpeluang jadi ASN.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Suasana Gedung KPK. Pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN menuai pro dan kontra.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana Gedung KPK. Pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN menuai pro dan kontra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mempertanyakan pihak-pihak yang menuding negatif alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia melihat pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN justru merupakan penghormatan.

"Penghormatan DPR dan pemerintah, karena dulu waktu membahas RUU perubahan atas UU KPK yang menjadi UU 19 Tahun 2019, memang ada dalam quote and quote, ada semacam gentlement agreement untuk tidak mengurangi pegawai KPK," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga

Ia membandingkan hal yang terjadi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dijelaskannya, bahwa banyak pegawai harian LPSK yang hingga saat ini belum beralih status sebagai ASN karena proses yang lebih sulit.

"Sebetulnya dalam soal alih status kepegawaian KPK menjadi pegawai ASN yang ditempatkan di KPK, itu prosesnya sudah memberikan pengecualian," ujar Arsul.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan (TWK) kebangsaan dsebut sebagai tak memenuhi syarat (TMS), bukan tidak lolos. Sehingga, ia menilai mereka masih memiliki peluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Why not, kalau itu kebijakan. Kalau pimpinan KPK mengatakan bisa, setelah kamu memenuhi syarat, why not," ujar Arsul.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil TWK 1.351 pegawainya yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, TMS sebanyak 75 orang, dan yang tidak hadir wawancara dua orang.

Namun, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai TWK menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional. Tes tersebut bagian dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement