jatimnow.com - Sejumlah orang mengambil paksa salah satu jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Aksi mereka terekam kamera CCTV.
Dalam video CCTV yang dilihat jatimnow.com, sejumlah orang itu awalnya seperti beradu argumen dengan petugas rumah sakit. Tak lama berselang, mereka membawa jenazah pasien tersebut meninggalkan rumah sakit.
Direktur RSUD dr Harjono, dr I Made Jaren menyebut, orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu merupakan keluarga pasien. Katanya, mereka menolak jenazah pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo itu dimakamkan dengan protap Covid-19.
Dalam video CCTV juga terlihat bahwa mereka hanya mengenakan masker. Sedangkan jenazah hanya dibalut menggunakan kain jarik.
"Pasien itu masuk ke IGD pada 4 Mei 2021 pukul 22.30 wib. Ditangani petugas kita di IGD. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada indikasi rawat inap," jelas dr Jaren, Kamis (6/5/2021).
Menurut dr Jaren, berdasarkan SOP, semua pasien harus dilakukan rapid antigen. Tujuannya melindungi tenaga kesehatan dan bagaimana langkah perawatan selanjutnya.
"Di dalam perjalanannya, masih di IGD, masuk dalam kondisi sesak, menurun, akhirnya tidak tertolong. Meninggal di IGD pukul 00.30 wib," bebernya.
dr Jaren menyebut, bila sesuai hasil rapid antigen menunjukkan positif, pemakaman harus dengan protap Covid-19. Dari situlah terjadi beda pendapat antara keluarga dengan petugas rumah sakit.
"Pihak keluarga tidak menerima edukasi kita supaya prosesi pemakaman sesuai protokol kesehatan. Bahkan menolak tanda tangan pasien dimakamkan secara prokes," tambahnya.
Sehingga, lanjut dr Jaren, pihak RSUD dr Harjono melakukan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Satgas Covid-19 Ponorogo.
"Mereka akhirnya mengambil paksa, dengan tidak menggunakan APD," tegasnya.
Terkait tudingan warganet di media sosial bahwa pihak RSUD dr Harjono lamban, dr Jaren menyatakan itu tidak benar. Kata dia, petugas RSUD dr Harjono hanya melakukan sesuai prosedur.
"Kelambatan itu terjadi setelah pasien meninggal tidak ada kesepakatan antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien. Seandainya di situ sudah sepakat, maka pasien yang meninggal ini langsung kita proses," pungkasnya.