Kamis 06 May 2021 16:37 WIB
Rep: Antara/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga yang akan mudik lokal di wilayah eks Keresidenan Surakarta selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Sementara itu, untuk warga dari luar Kota Solo Raya wajib membawa syarat wajib, yakni surat izin keluar masuk (SIKM) setiap melakukan perjalanan ke Kota Solo.
Video Editor | Fian Firatmaja