DIY Belum Putuskan Pemudik Diterima atau Diminta Balik
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Tol Jakarta Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5). Kemacetan tersebut merupakan imbas dari penyekatan kendaraan terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan Covid-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Republika/Thoudy Badai | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih belum memutuskan untuk menerima atau meminta pemudik yang lolos balik ke daerah asal. Kebijakan larangan mudik sendiri sudah berlaku sejak 6 Mei 2021 ini.
"Ada satu persoalan yang memang masih perlu ditindaklanjuti, belum selesai (dibahas). Saya minta itu nanti dibicarakan oleh Satgas (Covid-19) apakah dia (pemudik yang lolos mudik sampai ke DIY) tetap diterima karena warga Yogya (atau tidak)," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (6/5).
Pihaknya sendiri mendukung kebijakan larangan perjalanan antar provinsi di masa mudik Lebaran 2021 ini. Sehingga, masyarakat DIY yang berada di luar DIY dilarang untuk mudik.
Begitu pun dengan masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah diminta untuk menunda perjalanannya. Walaupun begitu, pihaknya belum dapat memutuskan untuk menerima pemudik meskipun sudah membawa surat identitas kesehatan bebas dari Covid-19.
Sehingga, pihaknya perlu membahas hal ini lebih lanjut. Pihaknya, kata Sultan, juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Kira-kira orang dari Jakarta membawa surat-surat ketentuan yang ada mau ke Yogya, begitu masuk Jabar dia lolos, masuk Jateng lolos tapi kan masuk Yogya kalau dia (diminta) kembali dia mau kemana. (Keputusan) Ini di-pending karena perlu dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Camat Kotagede, Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq memperkirakan kegiatan mudik masih akan dilakukan masyarakat di masa larangan mudik. Namun, bagi pemudik yang datang saat masa larangan mudik di Kecamatan Kotagede tetap akan diterima.
Rajwan mengatakan, pihaknya tidak akan menyetop atau pun meminta pemudik balik ke daerah asal jika datang di masa larangan mudik. Walaupun begitu, katanya, pemudik yang datang diharuskan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Mulai dari melengkapi diri dengan surat identitas kesehatan bebas dari Covid-19, wajib melapor dan menjalani isolasi. Isolasi diwajibkan selama lima hari bagi pemudik dengan kondisi sehat dan 14 hari bagi terindikasi Covid-19, serta dibawa ke rumah sakit bagi pemudik yang memiliki gejala.
"Tetap diterima dengan dokumen lengkap dan isolasi mandiri lima hari bagi pemudik yang lolos masuk. Karena tidak menutup kemungkinan apalagi yang pakai kendaraan pribadi," kata Rajwan saat ditemui di Kantor Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Rabu (5/5).
Pengawasan terhadap pemudik yang datang juga dilakukan pihaknya dengan ketat. Pengawasan akan dilakukan oleh satgas Covid-19 mulai dari tingkat RT/RW hingga kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas dalam rangka mengawasi kesehatan pemudik yang menjalani isolasi. "Kita juga berkoordinasi dengan puskesmas untuk pemantauan kesehatan pemudik yang sudah masuk (ke Kotagede) mengecek kesehatannya," ujarnya.