Kamis 06 May 2021 20:55 WIB

Jampidsus Periksa Isteri dan Para Nomine Tersangka Asabri

HK adalah isteri dari tersangka ADM yang pernah menjabat dirut PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa isteri, dan sejumlah pihak yang namanya digunakan sebagai nomine dalam kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ada sebanyak tujuh orang yang diperiksa dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun tersebut.

“Saksi-saksi yang diperiksa hari ini, antara lain, HK, ET, ES, I, dan TJ, DH, serta JIH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan,  dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (6/5). 

HK, Ebenezer menerangkan, adalah isteri dari tersangka Adam Rachmat Damiri yang pernah menjabat sebagai direktur utama (dirut) PT Asabri 2011-2016. “HK diperiksa terkait kepemilikan aset-aset milik tersangka ARD (Adam Rachmat Damiri),” begitu kata Ebenezer.

Adapun ET, dan ES, Ebenezer menerangkan, diperiksa terkait perannya sebagai nomine, atau pihak yang namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham. “Keduanya (ET, dan ES) diperiksa sebagai nomine yang digunakan oleh tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) dalam transaksi jual beli saham yang ada kaitannya dengan PT Asabri,” terang Ebenezer. 

Sementara saksi I, diperiksa juga terkait dengan peran Benny Tjokro. “I adalah pengelola aset tersangka BTS yang diperiksa terkait kepemilikan lahan-lahan Benny Tjokro di Maja, Lebak,” terang Ebenezer. 

Terkait lahan di Maja, Lebak tersebut, sebelumnya penyidikan di Jampidsus menyita ratusan hektare tanah yang diduga milik Benny Tjokro. Sampai hari ini, tak kurang dari 1.200 sertifikat lahan milik bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu yang disita dalam penyidikan Asabri. 

Adapun saksi TJ, Ebenezer melanjutkan, adalah direktur PT Panin Sekuritas. Pemeriksaan terhadapnya, dilakukan untuk klarifikasi, dan permintaan data perbankan terkait transaksi-transaksi jual beli saham yang ada hubungannya dengan sumber dana Asabri. 

Saksi JIH, selaku direktur sales saham di PT Korea Investmen Sekuritas, juga diperiksa terkait hal yang sama. Adapun saksi DH, kata Ebenezer, diperiksa terkait perannya selaku salah satu staf keuangan Benny Tjokro.

Dalam pengungkapan kasus korupsi, dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus meyakini adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Selama penyidikan, Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka. 

Selain Adam Rachmat Damiri dan Benny Tjokro, nama lain yang juga ditetapkan tersangka, yakni Bachtiar Effendi, Hari Setiono, serta Sonny Widjaja. Tiga tersangka lagi, Heru Hidayat,  Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pemberkasan sembilan tersangka tersebut sudah melaju ke tahap satu, dengan pelimpahan hasil penyidikan ke tim jaksa penuntutan, pada Jumat (30/4) kemarin. Pelimpahan tersebut, sebagai proses uji pembuktian sangkaan, sebelum kasusnya disorongkan ke pendakwaan di persidangan.

 “Termasuk, nantinya juga memberikan kesempatan kita (penyidik), untuk mencari aset-aset lain yang dapat disita, sesuai dengan penghitungan kerugian negara,” terang Febrie. 

Saat ini, Febrie mengatakan, penghitungan sementara aset-aset sitaan, baru mencapai Rp 11 triliun. Sementara Jampidsus Ali Mukartono, saat ditemui Selasa (4/5) menyampaikan, penuntasan kasus Asabri, tak menutup peluang adanya penetapan tersangka korporasi. 

Sebab, dikatakan dia, konstruksi kasus Asabri, tak berbeda dari pengalaman timnya mengungkap megaskandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. “Untuk tersangka korporasi, tunggu penyelesaian (tersangka) perorangan. Jika ada bukti-bukti, memungkinkan untuk ke situ (tersangka korporasi),” ujar Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement