Kemenag Tegaskan Takbiran Keliling tidak Boleh

Red: Ani Nursalikah

Jumat 07 May 2021 06:11 WIB

Kemenag Tegaskan Takbiran Keliling tidak Boleh. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang saat launching Peta Jalan Kemandirian Pesantren di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (4/5). Peta Jalan Kemandirian Pesantren ini akan menjadi panduan bersama, tidak hanya oleh Kemenag, tapi juga Kementerian/Lembaga (K/L) dan instansi terkait yang memiliki program pengembangan pesantren.Prayogi/Republika. Foto: Prayogi/Republika Kemenag Tegaskan Takbiran Keliling tidak Boleh. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang saat launching Peta Jalan Kemandirian Pesantren di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (4/5). Peta Jalan Kemandirian Pesantren ini akan menjadi panduan bersama, tidak hanya oleh Kemenag, tapi juga Kementerian/Lembaga (K/L) dan instansi terkait yang memiliki program pengembangan pesantren.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling  karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5).

Baca Juga

Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan. Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushala tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," kata dia.

Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan sebelumnya bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah Ramadhan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.

Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/mushala tapi mesti 50 persennya saja. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Masyarakat yang ingin menggelar Shalat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan Covid-19, dan keamanan setempat. Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca juga : Asya Pelajari Banyak Agama Namun Akhirnya Memilih Islam