In Picture: Pos Penyekatan Pemudik di Pintu Masuk Kota Bandung
Pemprov Jabar menyiapkan 158 titik pos penyekatan untuk menghalaubalik pemudik..
Rep: Novrian Arbi/ Red: Yogi Ardhi
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik Idul fitri 1422 Hijriah meski tetap mengizinkan warga melakukan pergerakan antarkota penyangga selama masa larangan mudik atau dalam koridor aglomerasi.. (FOTO : Antara/Novrian Arbi)
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik Idul fitri 1422 Hijriah meski tetap mengizinkan warga melakukan pergerakan antarkota penyangga selama masa larangan mudik atau dalam koridor aglomerasi. (FOTO : Antara/Novrian Arbi)
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik Idul fitri 1422 Hijriah meski tetap mengizinkan warga melakukan pergerakan antarkota penyangga selama masa larangan mudik atau dalam koridor aglomerasi.. (FOTO : Antara/Novrian Arbi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5).
Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik Idul fitri 1422 Hijriah meski tetap mengizinkan warga melakukan pergerakan antarkota penyangga selama masa larangan mudik atau dalam koridor aglomerasi.
sumber : Antara Foto
Advertisement