REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikat kematian Pangeran Philip mengungkapkan keluarga kerajaan berusia 99 tahun itu meninggal dunia karena usia tua. Suami Ratu Elizabeth II itu meninggal di Kastil Windsor pada 9 April lalu. Kematiannya disahkan oleh Sir Huw Thomas, yaitu kepala rumah tangga medis kerajaan.
Dilansir Hello Magazine pada Kamis (6/5), “usia tua” adalah istilah yang diterima jika pasien berusia di atas 80 tahun, dan dokter yang menandatangani sertifikat telah secara pribadi merawat mendiang dalam waktu lama dan mengamati penurunan bertahap dalam kesehatan umumnya. Hal itu tertuang dalam panduan yang diberikan kepada dokter yang menyelesaikan sertifikat penyebab kematian di Inggris dan Wales.
Kematian Duke of Edinburgh didaftarkan pada 13 April, atau empat hari setelah kematiannya. Dokumen tersebut mencantumkan nama lengkapnya sebagai, "Yang Mulia Pangeran Philip, Duke of Edinburgh sebelumnya dikenal sebagai Pangeran Philippos dari Yunani dan Denmark, sebelumnya dikenal sebagai Philip Mountbatten".
Pekerjaan pertamanya terdaftar sebagai Perwira Angkatan Laut, sedangkan yang kedua adalah suami dari Yang Mulia Ratu Elizabeth II, Yang Berdaulat.
Pangeran Philip meninggal hampir sebulan yang lalu, dan Istana Buckingham mengumumkan berita duka tersebut dengan pernyataan yang berbunyi, “Dengan kesedihan yang mendalam Yang Mulia Ratu telah mengumumkan kematian suaminya yang tercinta, Yang Mulia Pangeran Philip, Duke of Edinburgh. Yang Mulia meninggal dengan damai pagi ini di Kastil Windsor. Keluarga Kerajaan bergabung dengan orang-orang di seluruh dunia untuk berduka atas kehilangannya. Pengumuman lebih lanjut akan disampaikan pada waktunya".
Pemakamannya berlangsung delapan hari kemudian, dan hanya dihadiri oleh 30 orang, termasuk cucunya Pangeran Harry, yang terbang dari Los Angeles tanpa istrinya Meghan Markle, yang sedang hamil tua.