Kamis 06 May 2021 22:42 WIB

Mudik Dilarang Namun Aglomerasi Boleh? Ini Kata Kemenkes

Kemenkes harap masyarakat juga berperan memahami pentingnya menerapkan prokes.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan mudik lebaran 2021 selama 6 hingga 17 Mei resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5). Namun di satu sisi mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi masih diperbolehkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai mudik aglomerasi masih memungkinkan terjadi mobilitas namun dibatasi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, prinsipnya larangan mudik berlaku hari ini. Terkait masih diperbolehkannya mudik aglomerasi dan kemungkinan masih bisa menularkan Covid-19 karena tak mengenal wilayah, Nadia tak mau berkomentar banyak.

Baca Juga

"Aglomerasi prinsipnya masih diizinkan pergerakan kendaraan tetapi dengan pembatasan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis.

Oleh karena itu, Kemenkes mengharapkan masyarakat juga berperan untuk memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pergerakan. Sebab, dia melanjutkan, semakin tinggi pergerakan maka semakin memacu penularan.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kebijakan melarang mudik lebaran 2021 selama 6 hingga 17 Mei yang berlaku mulai hari ini. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Namun, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.  

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Adapun wilayah aglomerasi ini ada delapan daerah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement