Kamis 06 May 2021 23:41 WIB

Anies: Larangan Mudik demi Lindungi Semua Lapisan Masyarakat

Pada Kamis (6/5) Anies menerbitkan Kepgub terkait prosedur SIKM.

Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) untuk menyampaikan keterangan kepada awak media saat silaturahmi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2021).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) untuk menyampaikan keterangan kepada awak media saat silaturahmi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pelarangan mudik selama periode 6-17 Mei mendatang ditujukan untuk perlindungan semua lapisan masyarakat. Pada Kamis (6/5) Anies menerbitkan Kepgub terkait prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Ini bukanlah semata-mata melarang, tapi ini adalah untuk melindungi semua, maka kita tetaplah kita di tempatnya masing-masing," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/5) petang.

Baca Juga

Menurut Anies, Indonesia dan Jakarta saat ini, masih dalam kondisi pandemi. Sehingga, potensi penularan selalu meningkat ketika ada kegiatan bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan.

"Jadi ketika masa liburan ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar. Jadi mari kita sama-sama menaati kebijakan ini," ucap Anies.

Dengan tidak melaksanakan mudik atau tetap di tempat masing-masing, menurut Anies, bisa mengurangi potensi penularan Covid-19. Namun, tetap harus ditambah dengan penerapan protokol kesehatan secara tertib.

"Harus tetap mengindari kerumunan dan terus menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan di manapun berada," tuturnya.

Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Akibat adanya aturan tersebut, terpantau di beberapa pintu keluar dari Jakarta, banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, diminta untuk membawa dokumen kelengkapan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas, dan Surat Keterangan Sehat bebas dari COVID-19. Untuk prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) tersebut, ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

photo
Skenario Penyekatan Pemudik di Kota Malang - (ANTARA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement