Jumat 14 May 2021 12:12 WIB

Damas Bogor Anggap 'Kekaisaran Sunda' Ciderai Kebudayaan

Minimnya literasi mengenai kesundaan sejumlah oknum, menciderai kebudayaan Sunda.

Polda Metro Jaya menahan mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor SN 45 RSD. Pengemudi kendaraan tersebut, Rudi Dhanian Toro mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara (ilustrasi)
Foto: Republika/ali mansur
Polda Metro Jaya menahan mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor SN 45 RSD. Pengemudi kendaraan tersebut, Rudi Dhanian Toro mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Daya Mahasiswa Sunda (Damas) Cabang Bogor, Jawa Barat menganggap fenomena "Kekaisaran Sunda" yang belakangan menjadi sorotan masyarakat menciderai kebudayaan. "Minimnya literasi mengenai kesundaan para oknum-oknum tersebut menciderai kebudayaan kita, sehingga malah terkesan mengolok-olok Sunda," ungkap anggota Damas angkatan Kujang Halimun, Yulia Nasari di Cibinong, Bogor, Kamis (6/5).

Pasalnya, sebelum masyarakat dihebohkan peristiwa penertiban kendaraan berplat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara", masyarakat juga sempat dihebohkan dengan Kerajaan Sunda Empire yang mengklaim memiliki kuasa atas bangsa-bangsa di dunia. "Itu merupakan orang yang tak paham kebudayaan, untuk itu pemerintah harus lebih membumikan kembali nilai-nilai budaya, sehingga menambah literasi masyarakat terhadap budaya sunda agar masyarakat pun tidak salah kaprah dan ikut-ikutan terpengaruh," terangnya.

Baca Juga

Mahasiswi Universitas Djuanda (Unida) Bogor itu khawatir, rentetan peristiwa tersebut membuat masyarakat antipati pada kebudayaan sunda. Hal tersebut menurutnya bisa berdampak pada krisis identitas kesundaan."Ketidakjelasan ini yang berakibat pada krisis identitas budaya sunda nantinya. Di samping itu, ini dapat mengganggu ketentraman masyarakat, karena dianggap sudah mencederai nilai luhur warga sunda," ujar Yulia.

Sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara". "Kita tilang berdasarkan Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Tidak hanya ditilang, penyidik Polda Metro Jaya juga menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement