REPUBLIKA.CO.ID, Oleh KH M Cholil Nafis*
Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh? Itupun kalau tak ada kepentingan atau karena kepepet ke gereja.
Menurut Mazhab Hanafi dan Syafiiyah (pengikut Imam Syafii) hukumnya tidak boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram. Menurut Hanafiyah haramnya mutlak karena banyak setannya.
Sedangkan dalam pandangan Syafiiyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini sebagian dari pendapat yang menolak masuk gereja.
Sementara itu, sebagian pendapat Hanabilah (pengikut Ahmad bin Hanbal), masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh (tidak disukai Allah SWT tapi tak diancam dengan siksa).
Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi Muhammad SAW Pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus.
Sedangkan menurut pendapat Hanabilah lainnya, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dengan cerita Sayyidina Umar bin Khattab yang diundang kaum Nasrani ke gereja utk dijamu, lalu dia meminta Sayyidina Ali bin Abi Thalib menghadirinya bersama orang Muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi Muhammad SAW melakukan Isra ke Masjid Al Aqsa sebagai rumah ibadah Nasrani saat itu.
Jadi, yang muncul perbedaan hukum itu kalau tak ada kemaslahatan. Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama dia bisa menjaga akidahnya.
* Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Pengasuh Pesantren Cendikia Amanah, Depok Jawa Barat