REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya akan menyampaikan hasil nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, ia belum memastikan kapan hal tersebut akan disampaikan kepada pegawai. "KPK akan menyampaikan kepada mereka nanti," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/5).
Namun, ketika ditanya kapan KPK akan menyampaikan hasil nasib 75 pegawai tersebut. Ia belum menjawab sampai berita ini ditulis.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 75 nama yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Cahya mengatakan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Cahya melanjutkan, keputusan terkait 75 nama itu akan diserahkan ke kementerian untuk diproses sesuai undang-undang.
"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi pernyataan KPK yang akan menyerahkan nasib 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, nasib 75 pegawai tersebut bukan tanggung jawab Kemenpan RB, melainkan kewenangan pimpinan KPK.
"Sedang akan diklarifikasi hal tersebut maksudnya apa? Dasarnya nasib 75 pegawai KPK tersebut merupakan kewenangan pimpinan KPK. Sebagaimana terdapat peraturan KPK yaitu Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.