REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mematangkan aturan teknis mengenai pelaksanaan vaksinasi dengan skema gotong royong. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini nantinya juga akan menentukan harga dari vaksin yang harus dibayar oleh korporasi.
"Pelaksanaan vaksinasi gotong royong sedang dikoordinasikan antara PT Bio Farma dan Kadin. Permenkes terkait harga vaksin sedang dibahas dan akan diumumkan setelah ada keputusan resmi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (6/5).
Permenkes juga akan menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan ruang bagi pekerja asing pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) untuk mendapatkan Vaksin dalam skema Gotong Royong.
"Pelaksanaan vaksinasi gotong royong sedang dikoordinasikan antara Kadin dan Bio Farma," kata Wiku.
Awal pekan ini, pemerintah secara resmi menerima lagi kedatangan vaksin Covid-19. Kali ini total vaksin Sinopharm yang diterima mencapai 982.400 dosis.
Vaksin ini kelak akan digunakan untuk program vaksinasi dalam skema gotong royong. Skema ini dilakukan memungkinkan pihak swasta melakukan vaksinasi secara mandiri terhadap karyawannya.
"Program vaksinasi Gotong Royong ini diharapkan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Wiku.
Baca juga : Harap-Harap Cemas Kita tak Dihajar Badai Covid Seperti India
Perkembangan program vaksinasi ini, dalam teknis pelaksanaannya tengah dikoordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan PT Bio Farma. Selain menggunakan vaksin jenis Sinopharm, Program Vaksinasi Gotong Royong juga kemungkinan akan menggunakan vaksin jenis Cansino sebanyak 5 juta dosis.