Jumat 07 May 2021 09:16 WIB

Wali Kota Sorong Tinjau Dua Pos Pengawasan Larangan Mudik

Pos pemantauan berada di Bandara Domine Edward Osok dan Pelabuhan Umum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau (kiri).
Foto: ANTARAOLHA MULALINDA
Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau bersama forum komunikasi pimpian daerah (forkompinda) dan kepala organisasi perangkat daerah turun lapangan melakukan pemantauan terhadap pos pengawasan larangan mudik. Pos pemantauan larangan mudik ada di Bandara Domine Edward Osok dan Pelabuhan Umum, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (7/5).

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Lambert berbincang-bincang dengan petugas di Posko dengan harapan mereka menjalankan tugas dengan baik. Dia berharap, petugas Satgas Covid-19 kota Sorong dan instansi terkait yang melaksanakan tugas di pssko agar teliti dalam melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan penumpang.

"Teliti memeriksa dokumen agar sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat," ujarn Lambert.

Dia menjelaskan, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Sorong mencapai 95,24 persen. Hal itu berkat kerja sama semua pihak, terutama termasuk petugas Satgas Covid-19 yang bertugas di bandara dan pelabuhan.

Lambert mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras dalam penanggulangan Covid-19, sehingga angka kesembuhan cukup tinggi. Dia juga mengajak seluruh masyarakat kota Sorong agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan sehingga ke depan Kota Sorong bebas dari Covid-19.

Baca juga : Pentolan OPM Papua Alex Hamberi Menyerahkan Diri

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ahzab ayat 50)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement