Jumat 07 May 2021 10:01 WIB

Ribuan Angkutan Umum di Aceh Digudangkan

Jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil atau besar di Aceh ini lebih dari 4.100 unit.

Angkutan Umum/Ilustrasi
Foto: antarafoto.com
Angkutan Umum/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ribuan angkutan umum di Provinsi Aceh digudangkan menyusul adanya larangan beroperasi melayani penumpang guna mencegah penyebaran Covid-19 pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh H Ramli, di Banda Aceh, Kamis (6/5) mengatakan jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil maupun besar di provinsi ini lebih dari 4.100 unit.

"Untuk bus antarprovinsi ada 500-an unit. Sedangkan angkutan umum ukuran kecil seperti L-300 ada 3.600-an. Kini, semua angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi," kata H Ramli.

Baca Juga

Penghentian operasional angkutan umum tersebut, menyusul adanya kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah. Tujuan larangan tersebut mencegah lonjakan Covid-19 usai hari raya nanti. H Ramli mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menyekat pergerakan orang antarprovinsi. Pihaknya juga mendukung penghentian angkutan umum penumpang antarprovinsi.

Namun yang menjadi persoalan sekarang, pemerintah juga melarang angkutan penumpang antarkabupaten kota dalam provinsi, kata H Ramli menyebutkan. "Sejumlah awak angkutan antardaerah dalam provinsi keberatan dengan kebijakan itu. Alasannya, mereka sudah menjual tiket penumpang," kata H Ramli pula.

Karena itu, H Ramli menyarankan pemerintah menunda penghentian operasional angkutan penumpang dalam provinsi hingga 10 Mei. Selanjutnya, hingga 17 Mei bisa dihentikan seperti kebijakan pemerintah. "Ini solusi untuk angkutan yang sudah menjual tiket. Kami berharap pemerintah mengizinkannya. Ini semata-mata membantu awak angkutan yang masih kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19," kata H Ramli.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melarang angkutan umum antarkota dalam Provinsi Aceh beroperasi terhitung 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement