Jumat 07 May 2021 10:05 WIB

Indeks Kepercayaan Pelaku UMKM Terhadap Pemerintah Meningkat

Covid-19 berdampak pada 84,2 persen UMK yang mengalami penurunan pendapatan.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
 Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus membuktikan komitmennya dalam mendorong perkembangan industri keuangan dan pelaku UMKM di Indonesia. Kali ini, hal tersebut terlihat dari hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Microfinance Indonesia yang baru diresmikan pada Rabu (28/4) di Jakarta. Peluncuran LSP Microfinance Indonesia turut dihadiri Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Ketua BNSP Kunjung Masehat, serta seluruh jajaran Direksi BRI.
Foto: BRI
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus membuktikan komitmennya dalam mendorong perkembangan industri keuangan dan pelaku UMKM di Indonesia. Kali ini, hal tersebut terlihat dari hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Microfinance Indonesia yang baru diresmikan pada Rabu (28/4) di Jakarta. Peluncuran LSP Microfinance Indonesia turut dihadiri Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Ketua BNSP Kunjung Masehat, serta seluruh jajaran Direksi BRI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, indeks kepercayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kepada Pemerintah terus meningkat di tengah pandemi Covid-19. Maka, sejumlah program direspons positif dan berdampak baik.

“Pelaku UMKM optimis dan yakin Pemerintah mampu menangani dampak Covid-19 dengan baik,” kata Teten dalam Infobank: UMKM Millennial Summit 2021 Unlocking The Power Of SMEs yang digelar secara daring, Kamis (6/5). Hasil survei BRI Micro & SME Indeks (BMSI Q1) menunjukkan, Indeks Kepercayaan pelaku UMKM kepada Pemerintah (IKP) terus meningkat dari 126,8 pada kuartal III 2020 menjadi 136,3 pada kuartal IV 2020.

“Kalau kita lihat survei BPS, Covid-19 berdampak pada 84,2 persen UMK yang mengalami penurunan pendapatan. Lalu lebih dari 80 persen mengalami penurunan permintaan, 42 persen memberhentikan sebagian pekerja, dan 46,5 sampai 52,3 persen mengurangi biaya utilitas termasuk listrik, gas, air, komunikasi,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyelamatan sektor UMKM menjadi perhatian serius pemerintah demi mencegah bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan. Di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN 2020, UMKM mendapat porsi cukup besar, yakni sekitar Rp 123,46 triliun atau 20 persen dari total anggaran PEN. 

Kemudian pada 2021, anggaran PEN untuk dukungan UMKM dan korporasi dianggarkan sebesar Rp 191,13 triliun atau 27 persen dari total pagu anggaran. Program bagi UMKM tersebut, di antaranya subsidi bunga kredit, penempatan dana pada bank umum untuk pembiayaan UMKM, penjaminan modal kerja bagi UMKM, keringanan pajak, pembiayaan modal kerja bagi Koperasi melalui LPDB KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro.

“Program pemerintah tersebut telah terbukti ampuh menjaga UMKM bertahan menghadapi Covid-19,” ujar dia. Hal itu terbukti dari pertumbuhan ekonomi mulai membaik dari minus 2,19 pada kuartal IV 2020 menjadi minus 0,74 pada kuartal I 2021. Hal ini ditopang dari belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga yang semakin membaik. Program seperti banpres produktif dan subsidi bunga KUR ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi.

Banpres Produktif, kata Teten, juga mendapat respon positif dari penerima program tercatat. Hasil survei dari sampel yang didapat oleh Kemenkop dan TNP2K menyatakan, penggunaan dana Banpres produktif sebesar 88,5 persen digunakan membeli bahan baku dan 23,4 persen digunakan membeli alat produksi. Lalu sebesar 53,50 persen penerima program tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi pelaku usaha mikro.

Tercatat pula angka penangguran terbuka mulai turun dari 7,07 persen pada Agustus 2020 menjadi 6,26 persen pada Februari 2021. Artinya dunia usaha kembali bergeliat dan mulai pulih.

Pemerintah, lanjut dia, terus berupaya agar UMKM bisa naik kelas. Kebijakan afirmasi UMKM melalui UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan melalui PP Nomor 7/2021 tentang tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Aturan ini berupaya agar UMKM naik kelas melalui pendekatan terintegrasi (hulu-hilir). Mulai dari kemudahan perizinanan, bantuan hukum, sertifikasi halal gratis, pendampingan dan pelatihan usaha, skema kemitraan, akses pembiayaan, promosi produk, dan belanja pemerintah bagi UMKM.

Pada akses pembiayaan, Presiden telah memberikan arahan meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM menjadi 30 persen lebih pada 2024. Plafon KUR dari sebelumnya maksimum Rp 500 juta naik menjadi Rp 20 miliar dan KUR tanpa agunan naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement