Jumat 07 May 2021 11:35 WIB

OJK: Kecukupan Modal Perbankan Masih Terjaga

Rasio kecukupan modal perbankan pada Maret 2021 tercatat 24,18 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada kualitas kredit perbankan pada kuartal I 2021. Maka itu perbankan diminta mengoptimalkan pencadangan untuk membendung potensi pemburukan kualitas kredit.
Foto: dok. Republika
Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada kualitas kredit perbankan pada kuartal I 2021. Maka itu perbankan diminta mengoptimalkan pencadangan untuk membendung potensi pemburukan kualitas kredit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada kualitas kredit perbankan pada kuartal I 2021. Maka itu perbankan diminta mengoptimalkan pencadangan untuk membendung potensi pemburukan kualitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan rasio prudential sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik dalam kondisi yang stabil. Adapun tanda-tanda perbaikan yang lebih terlihat dibandingkan bulan sebelumnya.

“Per Maret 2021, perbankan masih menunjukkan permodalan yang kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) pada level 24,18 persen. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 terjaga pada level yang terkendali. Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (7/5).

Dari sisi perbankan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk secara konservatif membentuk pencadangan (CKPN) sebesar Rp 4,81 triliun pada Maret 2021. Adapun realisasi ini meningkat 127,7 persen dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 2,11 triliun.