Jumat 07 May 2021 12:20 WIB

Pelarangan Mudik Pengaruhi Tren Transaksi Ekonomi Digital

Peluncuran program Hari Bangga Buatan Indonesia juga dorong transaksi digital.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Teknologi transaksi digital (ilustrasi). Aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan mempengaruhi tren transaksi ekonomi digital.
Foto: Republika
Teknologi transaksi digital (ilustrasi). Aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan mempengaruhi tren transaksi ekonomi digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan mempengaruhi tren transaksi ekonomi digital. Ini ditandai dengan meningkatnya pembeli pasar konvensional yang beralih ke platform digital, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk go digital.

Peluncuran program Hari Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang mendorong kementerian terkait untuk memfasilitasi kemudahan transformasi ekonomi digital guna menggerakkan perekonomian nasional juga akan berdampak pada tren transaksi ekonomi digital.

Namun, program ini hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan sedangkan perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tak akan terdampak, ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.

“Untuk itu perlu diperhatikan juga kebijakan di daerah-daerah, utamanya terkait dengan jam operasional pembukaan pasar tradisional, kapasitas pengunjung dan juga protokol kesehatan. Jika berkaca pada pengalaman di tahun lalu diberlakukan beberapa kebijakan seperti pembukaan toko di pasar tradisional,” jelas Pingkan, Kamis (6/5).  

Ia menambahkan, metode ganjil-genap serta kerja sama antara pedagang pasar dengan layanan transportasi penghantar maupun ride-hailing dapat digunakan untuk menghindari membludaknya pengunjung pasar, terutama di daerah yang masyarakatnya masih banyak bergantung pada pasar tradisional dan metode transaksi konvensional.

Hal tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah agar tidak melupakan fakta bahwa belum semua daerah memiliki kemampuan akses yang sama terhadap produk dan layanan digital.

Pada tahun 2019, sebelum pandemi mengakibatkan larangan mudik, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mencatat setidaknya terjadi perputaran uang sebesar Rp 10,3 triliun dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan mudik, terutama dari sektor transportasi dan industri minuman dan makanan. Tahun 2020 data Biro Pusat Statistik mencatat pertumbuhan negatif sektor transportasi, sektor yang paling terdampak kebijakan pembatasan sosial maupun larangan mudik. Namun sebaliknya, kegiatan transaksi ekonomi di e-commerce melonjak 54 present menjadi 32 miliar dolar AS dengan beralih  transaksi dari luring ke daring.

Adapun menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik dengan transportasi darat, laut maupun udara, domestik maupun lintas negeri selama 12 hari dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement