Jumat 07 May 2021 12:25 WIB

Ketua DPRD: Sulbar tak Larang Warganya Mudik Antarkabupaten

Mudik Lebaran tahun ini boleh dilakukan antara Kabupaten di Sulbar saja.

Warga berjalan di area terminal Bus type A Simbuang yang sepi di Mamuju, Sulawesi Barat (ilusttrasi)
Foto: AKBAR TADO/ANTARA FOTO
Warga berjalan di area terminal Bus type A Simbuang yang sepi di Mamuju, Sulawesi Barat (ilusttrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Ketua DPRD Sulawesi Barat Suraida Suhardi Duka mengatakan pemerintah setempat tidak akan melarang warga melakukan mudik antarkabupaten di provinsi tersebut. "Mudik Lebaran tahun ini boleh dilakukan antara Kabupaten di Sulbar, dan dilarang dilakukan antar Provinsi," kata Ketua DPRD Sulbar itu dihubungi di Mamuju, Kamis (7/5) malam.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran, tidak boleh melakukan perjalanan ke wilayah Sulsel atau Sulteng untuk memutus penyebaran Covid-19. "Kecuali yang akan mudik berada di wilayah Sulbar, boleh mudik antarkabupaten saja," ujarnya.

Baca Juga

Sementara itu Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar mengatakan, Pemerintah Sulbar akan melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh bupati se Sulbar dan forkopimda terkait itu maupun tentang larangan mudik. Ia menyampaikan, melalui rapat koordinasi dengan bupati akan diputuskan aturan yang akan ditetapkan di Sulbar nantinya terkait larangan mudik hari raya.

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah meminta kepala daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi menjelang maupun pada saat Hari Raya Idul Fitri. Menurut dia, kepala daerah dan forkopimda di seluruh Indonesia juga diminta agar mengidentifikasi potensi kerumunan di daerah, baik yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. "Kerumunan seperti pasar, mal, dan yang akan terjadi pada jelang Lebaran, harus diantisipasi, dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Ia menyampaikan, pemerintah pusat menilai pemerintah di daerah bersama forkopimda menjadi kunci dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19, dengan melakukan pencegahan setiap kegiatan atau tempat yang berpotensi terjadi penularan. Oleh karena itu, diperlukan langkah untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi serta pencegahan termasuk penegakan aturan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement