jatimnow.com - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo yang terekam CCTV telah dilaporkan ke Satgas Covid-19 dan Bupati Sugiri Sancoko.
"Karena rumah sakit kami adalah milik pemerintah daerah, maka kasus ini kami laporkan ke Bapak Bupati dan Satgas Covid-19," terang Direktur RSUD dr Harjono, Ponorogo, dr I Made Jaren, Kamis (6/5/2021).
Dokter spesialis telinga, hidung dan tenggorokan (THT) ini menyebut bahwa ketika jenazah pasien Covid-19 diambil paksa tanpa protokol kesehatan (prokes), tentu berbahaya.
"Jika tidak dipatuhi, resikonya adalah penularan. Tujuan pemakaman dengan prokes itu kan untuk memutus rantai penularan. Kita punya tanggungjawab atas itu," tambahnya.
Baca juga:
- Aksi Ambil Paksa Jenazah Pasien di RSUD dr Harjono Ponorogo Terekam CCTV
- Jenazah Pasien di Ponorogo yang Diambil Paksa itu Hanya Dimakamkan Keluarganya
Sebelumnya Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko meminta agar warga tidak melakukan upaya paksa dan berkoordinasi yang baik dengan pihak terkait. Apalagi jenazah pasien itu dinyatakan positif Covid-19.
"Prokes harus dijaga. Menyayangkan, tapi juga melihat bagaimana investigasi, mendalami ke sana," tegas Bupato Sugiri.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengaku bahwa timnya sedang mendalami kasus pengambilan paksa jenazah pasien tersebut.
"Kami dalami dulu kasusnya. Bagaimana nanti, ya dilihat ntar," ujar Hendy.
Aksi sejumlah orang mengambil paksa salah satu jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 dari RSUD dr Harjono Ponorogo itu terekam kamera CCTV.