Jumat 07 May 2021 13:45 WIB

Ribuan Kendaraan yang akan Masuk Jatim Diminta Putar Balik

Ada 3.169 kendaraan yang diminta putar balik saat akan memasuki Jawa Timur

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Christiyaningsih
Petugas memeriksa kelengkapan surat dan KTP saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Perbatasan Surabaya-Sidoarjo di Tambak Sumur, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). Penyekatan di sejumlah lokasi perbatasan tersebut serentak saat penerapan larangan mudik Lebaran 2021 sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Umarul Faruq/ANTARA
Petugas memeriksa kelengkapan surat dan KTP saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Perbatasan Surabaya-Sidoarjo di Tambak Sumur, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). Penyekatan di sejumlah lokasi perbatasan tersebut serentak saat penerapan larangan mudik Lebaran 2021 sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan kendaraan diminta putar balik oleh petugas gabungan saat hendak memasuki Jatim. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Latif Usman mengungkapkan pada hari pertama pelarangan mudik, tepatnya Kamis (6/5), ada 3.169 kendaraan yang diminta putar balik.

Ribuan kendaraan tersebut berusaha masuk ke wilayah Jawa Timur melalui sembilan titik perbatasan yang dilakukan penyekatan. Latif menegaskan kendaraan yang keluar masuk Provinsi Jatim wajib melalui pemeriksaan di pos screening. "Bilamana terindikasi mudik, akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Latif, Jumat (7/5).

Baca Juga

Latif merinci di delapan titik perbatasan Jatim dengan Jateng, jenis kendaraan yang diminta putar balik beragam. Namun yang paling dominan adalah mobil penumpang. Rinciannya adalah 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.

Begitu pun di titik penyekatan di perbatasan Jawa Timur dengan Bali, tepatnya di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Kendaraan yang diminta putar balik meliputi 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 bus.

Latif menegaskan pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Syarat itu seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ujarnya.

Latif mengatakan jika mereka yang terjaring tersebut hanya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, sementara syarat lainnya lengkap, masih bisa diberi toleransi. Toleransinya yakni dengan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement