REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pelaku terkait aksi penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman barang. Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, jumlah ganja yang diselundupkan oleh pelaku mencapai hingga 64 kilogram (kg).
"Iya kami gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja. Awalnya ada informasi tentang pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang, lalu kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan," ujar Pratomo, Jumat (7/5).
Dia menerangkan, barang haram itu diketahui dikirim pada Rabu (5/5/2021) pukul 14.00 WIB. Menurut penuturannya, pengiriman barang tersebut diungkap di kawasan Jakarta Pusat.
Pratomo menjelaskan, tim Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengecekan terhadap identitas seorang kurir berinisial CR yang diduga melancarkan aksi penyelundupan ganja itu. Polisi kemudian membuntuti CR dari kawasan Daan Mogot, Kota Tangerang hingga Kantor PT Cargo di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sesampai di tempat tujuan, polisi pun melakukan pemeriksaan.
"CR didapati mengambil barang yang diduga narkotika. Di sana langsung kami dekati dan periksa ternyata ada barang bukti 64 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja yang diselundupkan CR diperoleh dari Aceh dan hendak diedarkan di Ibu Kota. Saat ini pelaku sudah diamankan, beserta barang bukti. "Yang bersangkutan kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Pratomo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.