Jumat 07 May 2021 13:19 WIB

DPRD Minta Dinas PUPR Bertanggungjawab Soal Jalur Pedestrian

Pembangunan drainase trotoar di jalan Stadion Pakansari malah menyebabkan banjir.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Jalan alternatif Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tergenang banjir setelah diguyur hujan deras.
Foto: Istimewa
Jalan alternatif Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tergenang banjir setelah diguyur hujan deras.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kabupaten Bogor meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor untuk bertanggungjawab atas buruknya pembangunan jalur pedestrian di sepanjang jalan menuju Stadion Pakansari di Kecamatan Cibonong. Sebab, proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi sistem drainase di sepanjang jalur tersebut malah menyebabkan banjir.

Hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung cukup lama di wilayah Bogor, Kamis (6/5) menyebabkan terjadinya banjir di Jalan Ediyoso Martadipura, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. "PUPR harus bertanggungjawab atas kejadian kesekian kalinya," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, Jumat (7/5).

Untuk itu, Aan menegaskan, dewan siap memanggil Dinas PUPR Kabupaten Bogor serta pihak kontraktor untuk dimintai keterangan. Pasalnya, kinerja Dinas PUPR dalam membangun dna merencanakan pembangunan tidak becus, yang menyebabkan banjir. "Kita akan panggil semuanya ke DPRD untuk menyelesaikan masalah ini."

Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Adriawan mengeklaim, sistem drainase yang menjadi penyebab banjir sudah diperbaiki dan diperlebar oleh pengembang. Sebab, menurutnya, beberapa waktu lalu kawasan tersebut tidak terdampak banjir, meski hujan turun.

"Pekan lalu sudah diperbesar, buktinya kemarin dan beberapa waktu yang lalu hujan alhamdulillah nggak banjir," katanya pada Kamis.

Tak hanya meminta pihak pengembang memperbaiki sistem drainase, menurut Adriawan, akibat buruknya pembangunan, Dinas PUPR masih menahan pembayaran. Adriawan mengatakan, masih ada 40 persen anggaran yang belum dicairkan ke kontraktor.

Adriawan menuturkan, pembayaran tersebut dilakukan setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Denda tetap ada, nanti ada pembayaran yg sisanya 40 persen karena sekarang pembayaran baru 60 persen. Lagipula sekarang dalam masa pemeliharaaan enam bulan oleh penyedia jasa," katanya.

Berdasarkan catatan, pihak pengembang dikenakan denda sebesar Rp 21 juta per hari terkait keterlambatan pengerjaan proyek selama 20 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement