Jumat 07 May 2021 13:35 WIB

20 Bus di Terminal Kalideres Layani Penumpang Non-mudik

Sebanyak 20 bus berstiker khusus dari Ditjen Perhubungan Darat akan layani penumpang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Meski adanya aturan larangan mudik mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, armada perusahaan otobus (PO) tetap beroperasi di Terminal Kalideres.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Meski adanya aturan larangan mudik mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, armada perusahaan otobus (PO) tetap beroperasi di Terminal Kalideres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 20 bus di Terminal Kalideres di Jakarta Barat siap melayani penumpang khusus non-mudik pada hari kedua larangan mudik. Keterangan ini disampaikan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain.

"Yang sudah masuk untuk menunggu penumpang itu 20 bus dengan stiker khusus dari Ditjen Perhubungan Darat," katanya di Jakarta Barat, Jumat.

Baca Juga

Adapun jumlah bus yang masuk hingga pukul 10.30 WIB itu melayani sejumlah kota di antaranya Wonosobo, Solo, Ponorogo, Serang, Pandeglang, dan kota lainnya. Tidak sembarang armada bus bisa melayani angkutan penumpang khusus non-mudik di Terminal Kalideres.

Bus yang bisa beroperasi itu harus dilengkapi stiker khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Setiap bus yang masuk terminal juga dicek oleh petugas dengan memindai barcode menggunakan telepon seluler berisi data operasional yang memenuhi syarat beroperasi saat larangan mudik.

Pemasangan stiker itu untuk memudahkan pengawasan saat larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.Dalam stiker tersebut terdapat keterangan "Angkutan AKAP terbatas tahun 2021 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".

Revi menegaskan keberadaan stiker tersebut dibuat bukan untuk mengangkut para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman, melainkan kebutuhan lain yang sifatnya darurat atau selain mudik.

Baca juga : Psikologi Nekat Mudik

Surat Edaran Satgas Nomor13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, sebelumnya menjelaskan ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu. Mulai dengan perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, dan persalinan.

Semua keperluan non-mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis. Syarat tersebut yakni SIKM dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement