REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Bersama Tiga Menteri (SKB) yang mengatur tentang seragam di sekolah. Fauzi gembira karena merasa MA sebagai Lembaga Yudikatif telah memberikan keadilan dan perlindungan hak umat Islam untuk menerapkan pakaian di sekolah sesuai anjuran agamanya.
"Kita tentu bersyukur. Ini Hadiah terbesar bagi kita khususnya Sumatra Barat dan umat Islam Indonesia pada umumnya. Berkah Lailatul Qadar buat kita, Bagi saya ini THR," kata Fauzi kepada Republika, Jumat (7/5).
Fauzi bahar bersama sejumlah tokoh Sumbar gencar mengkritik dan menolak SKB tiga menteri tentang aturan berpakaian di sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Wali Kota Padang periode 2004-2014 itu semasa menjabat menjadi figur yang pertama kali mengeluarkan aturan Pemko Padang yang mengharuskan siswi muslim memakai pakaian muslimah. Sementara siswi non-muslim diberi pilihan untuk menyesuaikan atau tidak.
Fauzi sangat kecewa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memotori terbitnya SKB tiga menteri ini. Menurut Fauzi, Menteri Nadiem Makarim telah mendapatkan informasi yang tidak utuh yang kemudian melatari keluarnya SKB ini.
Dalam dunia pendidikan, menurut Fauzi, memang harus ada aturan yang sedikit memaksa kepada peserta didik agar karakternya lebih terbentuk.
"Untuk mengajarkan shalat saja, anak umur tujuh tahun boleh dipukul. Kan itu buat kebaikan supaya ketika sudah dewasa tidak pernah meninggalkan kewajiban shalat," ucap Fauzi.
Kini setelah MA membatalkan SKB ini, dia berharap, penerapan berpakaian di sekolah, khususnya di Sumbar tidak lagi menjadi persoalan. Karena sejak dirinya menerapkan aturan berpakaian muslimah di sekolah di Kota Padang pada 2005 lalu tidak pernah jadi perdebatan luas.