Pemudik Lolos Penyekatan, Kotagede Tangani Sesuai Aturan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemudik Lolos Penyekatan, Kotagede Tangani Sesuai Aturan (ilustrasi). | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kebijakan larangan mudik sudah berjalan dua hari sejak 6 Mei 2021 kemarin. Camat Kotagede, Rajwan Taufiq mengatakan, dilakukan penanganan bagi pemudik yang lolos penyekatan hingga akhirnya sampai di Kotagede.
Penanganan terhadap pemudik dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1772/SE/2021 tentang Pemantauan Terhadap Pendatang/Pemudik yang Melakukan Perjalanan Lintas Provinsi Selama H-14 sampai H+7 Pediadaan Mudik. Ia menyebut, pemudik yang lolos penyekatan ini diharuskan melapor ke posko PPKM yang ada di tingkat RT/RW dan mengisi data di website corona.jogjakota.go.id.
Karantina atau isolasi mandiri juga wajib dilakukan selama lima hari bagi pemudik yang datang dengan kondisi sehat. Sementara, pemudik yang terindikasi Covid-19 diwajibkan isolasi selama 14 hari dan dibawa ke rumah sakit jika ada gejala Covid-19.
"Intinya bahwa mudik dilarang, kemudian larangan mudik itu disosialisasikan ke masyarakat. Warga yang ada di luar daerah itu diinformasikan untuk tidak mudik dulu ke Kotagede. Bagi pemudik yang sudah terlanjur masuk penanganannya itu isolasi mandiri dengan surat (bebas dari Covid-19) yang lengkap," kata Rajwan kepada Republika melalui sambungan telepon, Jumat (7/5).
Isolasi mandiri sendiri dapat dilakukan di rumah keluarga yang didatangi oleh pemudik. Namun, jika rumah tidak memenuhi syarat sebagai tempat isolasi, maka isolasi dapat dilakukan di balai RT/RW sebagai shelter sementara yang sudah disiapkan oleh pemerintah setempat. "Bisa (juga) karantina mandiri di hotel," ujarnya.
Pengawasan kesehatan terhadap pemudik yang tengah menjalani isolasi dilakukan oleh puskesmas. Petugas yang ada di tiap posko PPKM, katanya, juga sudah diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pemudik yang masuk ke Kotagede.
Rajwan menuturkan, sejak 22 April 2021 lalu sudah tercatat 11 pemudik yang masuk ke Kotagede. Seluruh pemudik tersebut datang dengan kondisi sehat dan tertib untuk melakukan pelaporan dan isolasi.
Berdasarkan data yang masuk, lima pemudik masuk dengan tujuan ke Kelurahan Rejowinangun, lima pemudik ke Kelurahan Purbayan dan satu pemudik ke Kelurahan Prenggan. Seluruh pemudik tersebut juga melengkapi diri dengan surat identitas kesehatan lengkap.
"Alhamdulillah tidak ada yang datang dalam kondisi sakit, begitu datang kemudian (pemudik) isolasi mandiri, sehingga bisa penyebaran Covid-19 bisa dicegah. Mungkin kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi terkait dengan bahaya Covid-19," jelasnya.
Sehingga, pemudik yang sudah lolos dan sampai ke Kotagede tidak diminta untuk kembali ke daerah asal mudik. Namun, pemudik yang sudah terlanjur lolos penyekatan tersebut ditangani sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam rangka meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mempertimbangkan pemudik yang lolos sampai di wilayah perbatasan untuk masuk. Namun, hingga berlakunya larangan mudik 6 Mei 2021 kemarin, Pemda DIY belum memutuskan secara pasti menerima atau meminta pemudik untuk balik.
Walaupun begitu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap mewajibkan pemudik untuk menjalani tes Covid-19 jika nantinya diputuskan boleh memasuki wilayah DIY. Isolasi juga diwajibkan kepada pemudik yang masuk ke DIY nantinya.
"Harus dikarantina (bagi pemudik yang masuk ke DIY) lima hari, kalau positif (Covid-19) otomatis dia juga diisolasi," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (6/5).
Sultan menuturkan, pihaknya masih perlu membahas hal ini lebih lanjut. Baik dengan dengan Satgas Penanganan Covid-19 maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Kira-kira orang dari Jakarta ada yang mau ke Yogya, begitu masuk Jabar dia lolos, masuk Jateng lolos tapi kan masuk Yogya kalau dia (diminta) kembali dia mau kemana. (Keputusan) Ini di-pending karena perlu dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.
Pihaknya sendiri mendukung kebijakan larangan perjalanan antar provinsi di masa mudik Lebaran 2021 ini. Sehingga, masyarakat DIY yang berada di luar DIY tetap dilarang untuk melakukan kegiatan mudik.
Sultan juga menegaskan agar masyarakat DIY tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Sehingga, warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta untuk di rumah saja dan menunda kepergian.
"Saya meminta masyarakat DIY untuk tidak mudik atau melakukan perjalanan ke luar wilayah DIY dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021," jelasnya.