Gibran Masih Bolehkan Mudik Lokal Solo Raya

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin

Petugas gabungan memberhentikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan asal luar Kota Solo yang melintas di kawasan Tugu Makutho di Solo, Jawa Tengah, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Kegiatan penyekatan larangan mudik di perbatasan Kota Solo tersebut digelar untuk menegakkan aturan pemerintah yang melarang mudik pada momen lebaran 2021 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Petugas gabungan memberhentikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan asal luar Kota Solo yang melintas di kawasan Tugu Makutho di Solo, Jawa Tengah, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Kegiatan penyekatan larangan mudik di perbatasan Kota Solo tersebut digelar untuk menegakkan aturan pemerintah yang melarang mudik pada momen lebaran 2021 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. | Foto: ANTARA/Maulana Surya

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, masih memperbolehkan kegiatan mudik lokal di wilayah eks Karesidenan Surakarta atau Solo Raya. Sebab, aktivitas harian warga Solo pasti melibatkan Solo Raya.

"Sejauh ini masih kami bolehkan, Solo itu kecil banget lho. Masih kami bolehkan," kata Gibran kepada wartawan, Jumat (7/5).

Gibran beralasan, aktivitas harian warga di Solo tetap melibatkan Solo Raya. Kawasan eks Karesidenan Surakarta terdiri dari satu kota dan enam kabupaten, yakni Solo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

"Pokoknya tetap dibatasi lah untuk aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya juga," imbuhnya.

Meski demikian, Gibran mengaku bajal berkoordinasi lagi dengan Pemerintah Pusat terkait aturan mudik lokal di kawasan aglomerasi. Namun, sejauh ini Gibran tetap mengizinkan aktivitas mudik warganya di Solo Raya.

"Mudik lokal coba kami bahas dengan pusat lagi nggih, sejauh ini saya masih mengizinkan ya. Nanti kalau ada apa-apa tetap kami revisi," terang putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Di sisi lain, terkait operaisonal tempat wisata di Solo saat Lebaran masih diperbolehkan untuk buka. Jumlah lokasi wisata di Solo hanya terhitung jari, antara lain, Taman Satwa Taru Jurug, Taman Balekambang, dan Keraton Solo.

Namun, pengunjung yang diperbolehkan datang ke lokasi wisata hanya warga lokal Solo dan sekitarnya. "Jangan orang Jakarta dan luar Jawa ke sini pakai SIKM mau piknik atau pariwisata, itu enggak boleh. Kalau orang Solo Raya silakan," ucapnya.

Dia menegaskan, surat izin keluar masuk (SIKM) hanya diperuntukkan bagi kepentingan mendesak. Misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, perjalanan dinas yang mendadak, atau ibu hamil yang akan melahirkan.

"Untuk piknik ya enggak kami bolehkan. SIKM dari zona merah ya enggak kami bolehin. Tegas enggak boleh," pungkas suami Selvi Ananda tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pengamat: Sanksi Mudik Harus Tegak dan Konsisten 

Temanggung Larang Zona Oranye dan Merah Gelar Sholat Ied

Polda Metro Putar Balik 1.258 Kendaraan

Ribuan Kendaraan yang akan Masuk Jatim Diminta Putar Balik

20 Bus di Terminal Kalideres Layani Penumpang Non-mudik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark