Jumat 07 May 2021 16:45 WIB

Eks PM Malaysia Bersalah Melanggar Aturan Pembatasan Sosial

Najib Razak didenda 3.000 ringgit Malaysia.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang divonis bersalah dalam skandal dana abadi 1MDB kembali harus menghadapi urusan hukum. Kali ini ia didenda lantaran melanggar peraturan pembatasan sosial di restoran.

Polisi mengatakan Najib didenda 3.000 ringgit Malaysia karena suhu tubuhnya tidak diperiksa atau tidak mendaftar ke restoran tersebut. Hukumannya diumumkan pada Kamis (6/5) malam lalu.

Baca Juga

Pada Jumat (7/5) Aljazirah melaporkan denda ini jatuhkan setelah bulan Maret lalu tersebar di media sosial rekaman video yang memperlihatkan mantan perdana menteri itu melanggar peraturan pembatasan sosial di sebuah restoran yang menjual ayam. Najib membantah keterlibatannya dalam skandal 1MDB.

Namun ia mengakui kesalahannya melanggar peraturan pembatasan sosial. Pria berusia 67 tahun itu masih bebas dengan jaminan sementara ia mengajukan banding dalam kasus 1MDB.

Ia menggunakan insiden ini untuk menyoroti kasus politisi lain yang diduga melanggar peraturan pembatasan sosial. Termasuk sejumlah menteri yang melakukan perjalanan secara ilegal ke wilayah lain di Malaysia untuk menghadiri pernikahan.

"Diri saya dan orang di jalan diselidiki oleh polisi dan didenda oleh pemerintah, tapi saya tidak tahu (apakah hal ini berlaku) bila menteri pemerintah yang melanggar peraturan," katanya.

Pemilik restoran juga didenda 10 ribu ringgit karena gagal meminta Najib mengikuti peraturan. Bulan lalu Najib mengungkapkan ia menghadapi kebankrutan karena gagal membayar pajak senilai 400 juta dolar AS yang akan membuatnya kehilangan kursi di parlemen.

Pada tahun lalu Najib divonis bersalah dalam sidang pertama kasus korupsi investasi asing  1Malaysia Development Berhad. Miliaran dolar AS dana investasi hilang. Dana itu disebut digunakan untuk membeli benda-benda seni hingga real estate. Skandal ini salah satu pendorong turunya Najib dari pemerintahan pada 2018 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement